JAKARTA, OlahDana.com -- Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengimbau Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga senilai Rp24,66 triliun dari India untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Kadin menilai kebijakan impor kendaraan dalam bentuk utuh (completely built up/CBU) berpotensi memukul industri otomotif nasional. Selain dinilai tidak menggerakkan perekonomian domestik, kebijakan tersebut dianggap bertentangan dengan agenda hilirisasi dan industrialisasi yang selama ini digaungkan pemerintah.
“Setelah menerima pandangan dari pelaku industri otomotif dan asosiasi, kami mengimbau Bapak Presiden agar membatalkan rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga tersebut,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Saleh Husin, dalam keterangan persnya, Minggu (22/02/2026).
Industri Nasional Dinilai Siap
Saleh yang juga mantan Menteri Perindustrian menegaskan, pabrikan otomotif dalam negeri menyatakan sanggup memenuhi kebutuhan kendaraan operasional KDKMP. Menurutnya, target pertumbuhan ekonomi 8 persen hanya dapat tercapai jika industri nasional diberi ruang untuk berkembang.
“Presiden berulang kali menekankan pentingnya industrialisasi dan hilirisasi untuk menciptakan nilai tambah, lapangan kerja, dan ekspor. Maka kebijakan pemerintah seharusnya sejalan dengan semangat tersebut, bukan justru melemahkan industri yang sudah ada,” katanya.
Ia menyebut kebutuhan mobil pikap untuk KDKMP seharusnya menjadi momentum memperkuat industri otomotif nasional. Jika impor CBU tetap dilakukan, industri komponen sebagai backward linkage akan terdampak langsung.
“Industri komponen seperti mesin, sasis, bodi, ban, hingga elektronik berperan besar dalam rantai pasok otomotif. Jika kendaraan impor mendominasi, penyerapan tenaga kerja dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) akan tertekan,” ujarnya.
Saleh menilai impor kendaraan utuh dalam jumlah besar sama dengan mengabaikan investasi otomotif yang telah dibangun selama bertahun-tahun di Indonesia. Padahal, industri otomotif memiliki multiplier effect besar karena keterkaitan sektor hulu dan hilirnya luas.
“Mengimpor mobil CBU dalam jumlah besar sama saja dengan mematikan industri otomotif nasional yang sedang berkembang,” tegasnya.
Rencana Impor untuk KDKMP
Sebagaimana diketahui, pemerintah menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana pembangunan fisik program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan tersebut merealisasikan impor 105.000 unit kendaraan niaga dari India yang terdiri atas mobil pikap dan truk. Kendaraan diproduksi oleh Mahindra & Mahindra dan Tata Motors, dengan pengiriman bertahap sepanjang 2026. Hingga saat ini, sekitar 200 unit kendaraan telah tiba di Indonesia.
Padahal, sejumlah pabrikan otomotif yang telah memproduksi kendaraan niaga ringan di dalam negeri antara lain Suzuki, Isuzu, Mitsubishi Motors, Toyota, Daihatsu, Wuling Motors, dan DFSK. Total kapasitas produksi pikap nasional bahkan disebut mencapai lebih dari 400.000 unit per tahun dengan rata-rata TKDN di atas 40 persen.
Menurut Saleh, kebijakan impor kendaraan memang berada di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan, sementara penguatan industri manufaktur menjadi mandat Kementerian Perindustrian. Karena itu, sinkronisasi kebijakan antarkementerian dinilai krusial.
“Secara aturan impor kendaraan diperbolehkan. Namun secara kebijakan industri, pemerintah harus berhati-hati agar pembangunan koperasi desa tidak justru menurunkan utilisasi pabrik otomotif dalam negeri,” ujarnya.
Ia menilai pemerintah masih memiliki ruang untuk mengatur skema yang lebih berpihak pada industri nasional, seperti memprioritaskan kendaraan dengan TKDN tinggi, perakitan completely knocked down (CKD), atau kemitraan manufaktur lokal.
“Pembangunan desa seharusnya menjadi penggerak industri nasional. Sinkronisasi kebijakan ini menjadi ujian awal konsistensi pemerintah dalam menjalankan visi industrialisasi menuju Indonesia Emas 2045,” tandas Saleh. (*)

